Peraturan terbaru dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, setiap mobil keluaran tahun 2021 wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, pertanyaan baru pun muncul , bagaimana dengan mobil-mobil lawas?
Satu hal yang pasti pemilik mobil lawas diwajibkan untuk menyiapkan APAR sendiri untuk mobilnya. Terlepas dari itu semua, dimana tempat yang tepat untuk meletakkan APAR di dalam mobil. Namun sebelumnya, terdapat satu hal penting yang perlu diketahui, jenis APAR hadir dalam bentuk yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, disarankan untuk memilih APAR yang memang disesuaikan untuk mobil. Lalu, bagaimana penempatan posisi APAR di dalam mobil?
Pertama, letakkan APAR di dekat pengemudi. Hal ini bertujuan agar pengemudi dapat bereaksi cepat ketika terjadi kebakaran pada mobil.
Kedua, ikatkan di tempat yang tepat. Beberapa pemilik mobil bahkan menempatkannya di bawah jok pengemudi. Hal ini penting dilakukan mengingat APAR jika tidak diikat justru akan bergulir ke segala sisi mobil dan menganggu kenyamanan berkendara.
Ketiga, pastikan APAR tidak terpapar sinar matahari langsung. Hal ini bisa mengurangi risiko-risiko yang seharusnya tidak terjadi saat berkendara.
Terakhir, pastikan pula posisi APAR mudah untuk dilepaskan ketika akan digunakan. Gunakan alat-alat bahan yang membuat fungsinya memang menjadi flkesibel ketika dibutuhkan.
Baca juga: 4 Pemeriksaan Wajib Agar Mobil Tidak Terbakar Tiba-tiba
Baca juga: 5 Penyebab yang Mengindikasikan Platina Mobil Rusak